Jambi.wahananews.co | Kasus Brimob asal Jambi tewas tertembak, terus berlanjut. Mabes Polri menegaskan, pelaku penembakan terancam hukuman berlapis.
Selain hukuman pidana, pelaku penembakan Brimob asal Jambi juga terancam hukuman profesi. Hukuman pidana, kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjend Pol Ahmad Ramadhan, bisa dijatuhi.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
“Jika memenuhi unsur,” kata Ramadhan. Dia juga menambahkan, hukuman pidana terhadap pelaku penembakan terhadap Brimob asal Jambi akan diproses di peradilan umum.
Saat ini kata Ahmad Ramadhan, kasus ini sedang ditangani Divisi Propam Mabes Polri, agar dapat diselesaikan. Selain itu, penyidikan ini dilakukan sesuai locus delicti ditangani di Polres Jaksel.
Karo Penmas juga mengatakan, Polri juga masih mendalami motif dari baku tembak yang menyebabkan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat meninggal dunia.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Ahmad Ramadhan juga belum bisa memastikan, berapa jumlah peluru yang bersarang di tubuh korban, yang merupakan ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo itu.
Pihaknya juga akan terus mendalami dan menelusuri kasus yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 kemarin. “Nanti berapa jumlahnya kita tanyakan kembali, yang jelas Brigadir J meninggal dunia benar,” tandasnya, dikutip disway.id.
Sebelumnya, Rohani Simanjuntak, Bibi korban, berharap agar kasus tewasnya Yosua dapat diselidiki dengan adil.