"Saudara DS (David Siallagan) meninggal dunia. Rekan korban TIP juga mengalami tiga luka tusuk dan meninggal dunia)," kata Ade.
Pascakejadian, Tim Jatanras Polda DIY bersama Polres Sleman bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP didapatilah identitas pelaku.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Lalu, pada Senin (9/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku YF ditangkap di kawasan Babarsari. Dalam kasus ini, tersangka YF djerat pasal berlapis.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, dan subsidair Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah emosi dalam menyelesaikan permasalahan," kata Ade.
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
Dia juga mengimbau, apabila menemukan kejadian atau peristiwa tindak pidana, maka disarankan segera melapor ke kantor polisi terdekat. Atau bisa menghubungi layanan Call Centre 110. Bagi warga yang melapor, Ade menjamin kerahasiaan identitasnya.
Jenazah David Siallagan (22), korban pembunuhan orang tak dikenal di Sleman, Yogyakarta tiba di rumah duka Jalan Sarulla, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Senin (9/5/2022) petang. Jenazah disambut tangis keluarga dan teman-temannya semasa hidup di Kota Siantar.
Berdasarkan keterangan Timbul Pandapotan Siallagan, ayahanda korban, David tak punya cerita dan masalah serius kepada siapapun selama ini. Bahkan sebelum kembali ke Jogja pada Februari 2022 lalu.