"Saudara DS (David Siallagan) meninggal dunia. Rekan korban TIP juga mengalami tiga luka tusuk dan meninggal dunia)," kata Ade.
Pascakejadian, Tim Jatanras Polda DIY bersama Polres Sleman bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP didapatilah identitas pelaku.
Baca Juga:
Ulama Soroti Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Ini Azab yang Akan Diterima Pelaku di Akhirat
Lalu, pada Senin (9/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku YF ditangkap di kawasan Babarsari. Dalam kasus ini, tersangka YF djerat pasal berlapis.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, dan subsidair Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah emosi dalam menyelesaikan permasalahan," kata Ade.
Baca Juga:
Jumran Peragakan 33 Adegan, Kuasa Hukum Juwita: Ini Memang Pembunuhan Berencana
Dia juga mengimbau, apabila menemukan kejadian atau peristiwa tindak pidana, maka disarankan segera melapor ke kantor polisi terdekat. Atau bisa menghubungi layanan Call Centre 110. Bagi warga yang melapor, Ade menjamin kerahasiaan identitasnya.
Jenazah David Siallagan (22), korban pembunuhan orang tak dikenal di Sleman, Yogyakarta tiba di rumah duka Jalan Sarulla, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Senin (9/5/2022) petang. Jenazah disambut tangis keluarga dan teman-temannya semasa hidup di Kota Siantar.
Berdasarkan keterangan Timbul Pandapotan Siallagan, ayahanda korban, David tak punya cerita dan masalah serius kepada siapapun selama ini. Bahkan sebelum kembali ke Jogja pada Februari 2022 lalu.