Jambi.WahanaNews.Co|Tujuh orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dibekuk Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Ketujuh orang pelaku ini diamankan di salah satu Hotel Berbintang di Kota Jambi, dengan korban dan waktu yang berbeda.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Siapkan 5 Hektar Lahan di Binjai untuk Sekolah Rakyat
Dari tujuh pelaku tersebut, lima orang diantaranya diamankan pada Rabu, 21 Juni 2023, sekira pukul 20.45 WIB malam.
Lima pelaku tersebut berinisial OS (20), RR (17), MA (17), AR, (17), dan DS (17).
Untuk korbannya masih dibawah umur yakni berinisial ZT (16).
Baca Juga:
Ini Daftar Pejabat yang di Nonaktifkan Bobby Nasution, Dugaan Pelanggaran
Kemudian, dua pelaku lainnya berinisial DK (20) dan EB (19), diamankan pada hari yang sama sekira pukul 11.45 WIB siang.
Sementara untuk korbannya berinisial D (20).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi tentang adanya dugaan perdagangan orang secara online dengan memanfaatkan aplikasi MiChat dan WhatsApp.