Jambi.WahanaNews.co | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi menggelar sosialisasi dengan tema "Pencegahan Paham Radikalisme - Terorisme dan Antisipasi Penyebaran Berita Hoax Di Media Sosial" Di ruang pola Kantor Gubernur Provinsi Jambi pada Kamis, (9/12/2021).
Adapun sasaran dari gelaran acara ini adalah orang - orang yang terlibat aktif dalam penggunaan media sosial seperti youtuber,selebgram, influencer, dan pegiat media lainnya.
Baca Juga:
"Refleksi 23 Tahun Otonomi Khusus Papua: Langkah Strategis Membangun Papua Barat Daya"
Ada empat narasumber yang dihadirkan pada acara ini, yakni Prof. Dr. H. Ahmad Syukri Saleh, MA (Ketua FKPT Prov Jambi), H. Mukti, SE, ME (Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi), Qamaruz Zaman (Kabid Penanganan Konflik Bakesbangpol Provinsi Jambi) serta Prastito, S.IN (Kasubbag Teknologi dan Siber Binda Jambi).
Asraf selaku Staf Ahli Gubernur yang berkesempatan membuka kegiatan ini mengungkapkan bahwa masalah terorisme di Indonesia saat ini masih merupakan persoalan yang serius walaupun sudah banyak pelaku teror yang berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum, serta sel-sel dan jaringan teroris yang dihancurkan.
Asraf mengatakan melihat ekskalasi konflik di beberapa negara, maka potensi radikalisme dan munculnya aksi-aksi terorisme dikhawatirkan akan terus ada.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otonomi Khusus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
“Saya ingin memberikan pandangan bahwa sikap atau paham radikalisme dan terorisme hendaknya tidak dikaitkan pada suatu agama tertentu karena sikap atau paham demikian bisa terjadi pada semua agama atau golongan,” ucapnya.
Asraf mengatakan hendaknya masyarakat dapat menempatkan pemahaman terhadap radikalisme dan terorisme pada porsi yang adil.
"Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita memiliki dasar negara, yakni Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan “pengikat yang mempersatukan” Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, yang merupakan gagasan brilian dari founding fathers (para pendiri bangsa)," tambah Asraf.
Pada kesempatan itu Asraf mengatakan seluruh pegiat media sosial harus memahami Pancasila. Yang mana atas dasar pemahaman tersebut, para pegiat media sosial akan mampu mengenali paham mana yang tidak sesuai dengan dasar negara dan konstitusi.
“Jadi, manakala paham-paham yang berseberanagn dengan ideologi tersebut beredar temasuk di media sosial, kita akan bisa mengenalinya dan tidak mudah terhasut oleh isinya, dan tidak akan menyebarluaskannya,” lanjutnya.
Dia pun mengajak peserta sosialisasi untuk tidak menerima radikalisme, terorisme, dan hoax apalagi disebar. Dengan menerimanya sama dengan memecah persatuan dan kesatuan kita, merusak persaudaraan dan mengancam keutuhan negara.
Selain itu, penyebaran radikalisme, terorisme, hoax, ujaran kebencian, dan SARA juga sangat berpotensi masalah hukum bagi penyebar, karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi, Adik-adik dan seluruh peserta lainnya jangan sampai merugikan diri sendiri, karena penyebarannya akan berususan dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.[gab]