Hingga saat ini, Dirut RSUD Raden Mattaher, disebutkan Al Haris digaji oleh Kementerian Kesehatan, bukan dari Pemprov Jambi. Pemprov Jambi hanya mengeluarkan anggaran untuk membayar tunjangan jabatannya sebagai Dirut RSUD.
Ditanyakan apakah saat pelantikan, Gubernur tidak memeriksa dulu status kepegawaian sehingga bisa kecolongan, Al Haris membantah kecolongan.
Baca Juga:
Menpora Dito dan InJourney Bahas Kolaborasi Penyelenggaraan Event Olahraga
"Tidak kecolongan. Selama ini diperbolehkan, ASN dari perguruan tinggi itu boleh dipinjam pakaikan di lembaga pemerintah," tandasnya. [Yg]