NA langsung roboh dan meninggal dunia. Ketiga pelaku pun berusaha menutupi perbuatannya. Mayat NA mereka letakkan di sungai yang tak jauh dari lokasi.
Kemudian mereka tutupi dengan tumpukan kayu, ditambah lagi dengan karung berisi pasir. Ketiganya pun kabur melarikan diri.
Baca Juga:
Gubernur Al Haris dan DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025
Meski sudah berusaha menutupi perbuatannya, akhirnya apa yang mereka lakukan tercium juga. Mayat NA akhirnya ditemukan oleh warga.
Polisi yang mencium ada kejanggalan, langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku.
Waka Polres Sarolangun, Kompol Sandy Mutaqin Pranayudha menuturkan, penganiayan terhadap korban NA bermula dari persoalan hutang piutang antara DS dan NA.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Jambi Gelar Patroli Gabungan Pasca Unjuk Rasa, Warga Diberi Sembako
"Hutang itu antara DS dan NA yang jumlahnya Rp150 ribu, akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga menyebabkan kematian terhadap NA," kata Sandy, Senin 1 Agustus 2022.
Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi. Akhirnya pelaku pembunuhan anak dibawah umur tersebut terungkap.
"Setelah beberapa barang bukti kita temukan di TKP, dan handphone yang ditemukan pada salah satu pelaku. Akhirnya sejumlah pelaku berhasil kita amankan," ucapnya.