"Kalau untuk motornya kita temukan di semak-semak di kawasan Jambi Timur, sengaja ditinggalkan oleh pelaku di sana," tambahnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
6000 Nasabah Bank Jambi Korban Pembobolan, Kerugian Mencapai 143 Milyar
"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tutupnya.
Pelaku begal di Jambi ini diketahui bernama Andi Juni Prananta (32) warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Sementara, sebelumnya pelaku begal di Jambi bernama Taufik Hardiansyah Alias Taufik Galing (32) juga ditangkap polisi.
Baca Juga:
Ketua FRIC Jambi “Selama Solusi Ekonomi Belum Ada, Tambang Ilegal Akan Tetap Ada”
Ia adalah spesialis begal lintas kota antar kabupaten, dan tewas saat akan diamankan Tim Resmob Polda Jambi.
Taufik sendiri diketahui sudah beraksi di puluhan tempat.
Penangkapan di Sebrang, Selasa, 10 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pelaku oleh tim gabungan Resmob, Polresta Jambi, Polres Batanghari, Polres Tanjab Timur.