WahanaNews-Jambi I Tindakan Polsek Merlung, Tanjung Jabung Barat (Tanjab), yang melepas terduga pencurian buah kelapa sawit mendapat sorotan.
Dilepaskanya para terduga pencurian sawit begitu saja mengandung berbagai tanda tanya.
Baca Juga:
Musda Ke- III FSP RTMM Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jambi, Asnawi Alamsyah Terpilih Sebagai Ketua
Sebagaimana diketahui, sejumlah orang diduga telah mencuri buah kelapa sawit dari lahan kebun tepatnya di jalan lintas timur Km 73 Dusun Mudo, kecamatan Muara Papalik. Lahan itu saat ini diketahui dimiliki dan dalam penguasaan Edi.
Atas adanya tindakan pencurian dilahan milik kliennya, Mike Siregar, SH, selaku kuasa hukum Edi, pada Selasa, 7 September 2021 yang lalu telah melaporkan ke Polsek Merlung.
Penuturan Mike, saat kejadian anggota mereka mengamankan beberapa orang yang memanen buah kelapa sawit milik kliennya.
Baca Juga:
Ditipu Sindikat, Orang Rimba Sempat Asuh Balita Korban Penculikan dari Makassar
“Sewaktu itu pula kami membuat laporan dan membawa pelaku dan barang bukti berupa 18 tandan buah kelapa sawit dan satu unit mobil pick up ke kantor Polsek Merlung,” kata Mike, Jumat (1/10/2021).
Selanjutnya, pada hari Kamis, (30/09/2021) pihaknya telah memenuhi panggilan Polsek Merlung untuk dimintai keterangan mengenai tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut.
Namun Mike sangat menyayangkan, sikap Polsek Merlung yang melepaskan terduga pelaku pencurian tersebut.