Jambi.wahananews.co | Beberapa waktu lalu, media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya berita tentang salah satu pelanggan PLN yang didenda hingga Rp68 juta lantaran menggunakan segel meteran listrik yang tidak sesuai standar.
Namun, setelah pelanggan tersebut bertemu dengan pihak PLN, denda pun dibatalkan.
Baca Juga:
Hujan Deras Sebabkan Akses Jalan Lintas Sumatera di Jambi Terputus Total
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffu mengungkapkan, segel meteran listrik yang terpasang di rumah pelanggan bernama Sharon memang tidak sesuai standar acuan.
Tetapi, arus listrik yang masuk ke dalam rumah Sharon masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter.
"Mempertimbangkan arus listrik yang mengalir ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter, maka disimpulkan Ibu SW masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang," kata Kemas dalam keterangan resminya kepada media.
Baca Juga:
Hendak ke Pesantren, Santriwati Ini Malah Dilecehkan Oleh Sopir Travel
Nah, sebenarnya apa saja yang bisa membuat pelanggan PLN dikenai denda?
Berikut adalah panduan do and dont's atau hal yang sebaiknya dilakukan dan tidak boleh dilakukan, bagi pelanggan PLN:
Do (Hal yang sebaiknya dilakukan pelanggan PLN):