Jambi.WahanaNews.Co| Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin dan tambang minyak di Provinsi Jambi menjadi sorotan saat ini.
Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra mengatakan urusan tambang rakyat berupa PETI dan drilling di Jambj saat ini menjadi polemik , antara ditindak dan urusan perut serta azaz kepentingan (05/03/2026).
Baca Juga:
Pengaturan Proyek di Dinas Pendidikan Muaro Jambi,Sosok I Diduga Pegang Kuasa
“ Menyikapi hal tersebut tentunya perlu ada kebijakan agar aktivitas tambang tersebut menjadi pencarian rakyat yang tetap menunaikan kewajiban berupa membayar pajak dan jaminan reklamasi, sebagaimana Presiden Prabowo menegaskan jika urusan kepentingan rakyat jangan di persulit” ujar Dodi.
Dodi juga menyoroti pernyataan anggota Komisi XII DPR RI Gulam Mohamad Sharon Dari Fraksi Partai Nasdem pernah menyampaikan saat Raker dengan Menteri ESDM terkait Tambang Rakyat (Emas).
“Saat Raker meminta pemerintah permudah urusan tambang rakyat, dan memberi kewenangan ESDM wilayah Provinsi untuk menerbitkan perizinan karena wilayah yang mengetahui akan adanya aktifitas tersebut. Tambang rakyat tambang emas bisa dilegalkan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh pemerintah. Untuk mendapatkan IPR, penambang harus memenuhi beberapa syarat, seperti :
- Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Lokasi tambang harus berada di WPR yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Proposal Teknis: Penambang harus menyusun proposal teknis rencana kegiatan tambang.
- Bukti Tidak Ada Konflik Lahan: Penambang harus membuktikan tidak ada konflik lahan dengan masyarakat sekitar.
- KTP dan Dokumen Kelompok: Penambang harus memiliki KTP dan dokumen kelompok atau koperasi.
- Usia Minimal 18 Tahun: Penambang harus berusia minimal 18 tahun dan bertempat tinggal di lokasi WPR.
Baca Juga:
Mafia Minyak Ilegal Batanghari Diduga Dibekingi Oknum Polisi Aktif
Setelah memenuhi syarat, penambang dapat mengajukan permohonan IPR ke pemerintah kabupaten/kota. Proses verifikasi dan evaluasi akan dilakukan oleh Dinas ESDM daerah untuk memastikan kesiapan lokasi, aspek teknis, dan lingkungan” Ujar Dodi.
Manfaat memiliki IPR antara lain:
- Perlindungan Hukum: IPR memberikan perlindungan hukum bagi penambang.
- Akses ke Pembinaan dan Teknologi: Penambang dapat mengakses pembinaan dan teknologi dari pemerintah atau lembaga swasta.
- Akses ke Permodalan: Koperasi atau kelompok masyarakat pemegang IPR dapat mengakses pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Namun, perlu diingat bahwa proses perizinan IPR masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya sosialisasi, proses birokrasi yang rumit, dan konflik lahan. Oleh karena itu, penting bagi penambang untuk memahami proses dan syarat IPR serta mendapatkan bantuan dari konsultan atau pendamping profesional.