Dan jabatan administrator dan pengawas serta jabatan fungsional tertentu pada inspektorat daerah lebih besar dari jabatan administrator dan pengawas serta jabatan fungsional tertentu di perangkat daerah lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
"Ada ketimpangan TPP yang sangat mencolok dan tidak berimbang. Tidak sesuai dengan kelas jabatan," katanya. Atas aksi yang dilakukan para pegawai inspektorat Kota Jambi itu, pihaknya sempat mendapat ancaman adanya assesment pegawai. [Yg]