WahanaNews-Jambi | Perkembangan kasus perdagangan anak di Jambi, dengan terdakwa Sudin alias Koko, membingungkan sejumlah pihak.
Sebab, dalam persidangan, ada 3 anak perempuan yang dinyatakan sebagai korban perdagangan yang dilakukan bos tempat hiburan malam itu. Sedangkan sebelumnya, Polresta Jambi menyampaikan ada sekitar 30 anak yang menjadi korban.
Baca Juga:
Bocah 12 Tahun Tewas Tersambar Petir Saat Main Bola di Bogor
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jambi, Amsyarneddy mengaku bingung dengan perkembangan kasus ini. Padahal, ada indikasi korban perdagangan Sudin berjumlah 60 orang.
"Awalnya korban itu 30 orang. Bahkan terindikasi sampai 60 orang," tuturnya, Minggu (22/05/2022).
Ia meminta kejakasaan mengusut kasus ini sampai tuntas. Seharusnya dapat terbongkar, karena pelaku mucikari sudah ditangkap.
Baca Juga:
Kota Depok Serentak Luncurkan RBI di 63 Kelurahan: Lindungi Perempuan dan Anak
"Jadi, jaksa harus bisa mengungkap, soalnya korban kasus itu banyak. Seharusnya, mereka lebih teliti. Sedangkan mucikarinya itu-itu saja. Kita harapkan jaksa dapat membongkar itu. Kasus ini kita pantau terus," ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Jambi, Rosa Rosilawati mengatakan pihaknya mendapatkan data dari kepolisian bahwa korban perdagangan ini berjumlah 30 anak perempuan.
"Saya juga bingung. Dari Polresta itu menyampaikan 30 orang korban. Lalu, kami mencari data 30 orang ini," tuturnya.