1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
- Pasal 53: "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dari Menteri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
- Pasal 40: "Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA)
- Pasal 46: "Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan sumber daya air, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Pasal-pasal di atas dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menindak kegiatan ilegal drilling di Indonesia.
media ini juga masih mencoba mengkoorfirmasi kepada Kapolda Jambi,melalui Kapolres Batanghari ,AKBP . Harya Tesa Brahmana,.