Kondisi ini tidak sekadar kelalaian, tetapi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin.
• Pasal 104: Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
2. PP No. 22 Tahun 2021
• Pengelolaan limbah B3 wajib dipisahkan, disimpan, dan diangkut sesuai standar teknis.
• Pencampuran limbah medis dengan sampah domestik merupakan pelanggaran serius.
3. Permenkes No. 18 Tahun 2020
• Rumah sakit wajib mengelola limbah medis secara aman dan berkelanjutan.
• Kegagalan pengelolaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
4. Tanggung Jawab Korporasi
• Jika terbukti lalai, direksi dan penanggung jawab rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan administrasi. [yg]