Jambi.wahananews.co | Rentetan prestasi dan apresiasi terus menghampiri Kota Jambi.
Setelah meraih penghargaan Apresiasi Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, kali ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia turut menganugerahkan penghargaan Pasar Tertib Ukur Tahun 2021.
Baca Juga:
Antik Siginjai 2025, Polda Jambi Amankan 247 Tersangka
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Dr. (HC) Zulkifli Hasan, di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu 31 Agustus 2022.
Mewakili Wali Kota Jambi menerima secara langsung penghargaan tersebut, Kepala Disperindag Kota Jambi, Yon Heri.
Turut mendampingi Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.
Baca Juga:
Pangdam XX/TIB Tanamkan Nilai Pengabdian dan Kemanunggalan TNI-Rakyat di Kodim 0416/Bute
Penghargaan perlindungan konsumen merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang mendukung upaya perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing.
Terdapat 6 provinsi di Indonesia yang meraih penghargaan ini, di antaranya Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Kalimantan Barat.
Kota Jambi sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang mewakili Jambi mendapatkan penghargaan tersebut.