“Yang kita dorong adalah transparansi dan kepastian hukum. Kalau memang kesalahan administrasi, tentu harus diselesaikan dan dikembalikan sesuai ketentuan. Tetapi kalau ditemukan unsur kesengajaan atau persekongkolan, kami berharap aparat penegak hukum tidak ragu menindaklanjutinya,” katanya.
Laporan JANJI tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh temuan BPK pada Dinas PUTR Kota Jambi, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan hingga pembayaran pekerjaan.
Baca Juga:
Viral Dugaan Pelecehan Sesama Pria di Angkot Jaktim, Polisi Turun Tangan
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Momon Sukmana terkait laporan yang disampaikan JANJI ke Kejati Jambi. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka untuk memberikan informasi yang berimbang. [yg]