WahanaNews-Jambi | Nur Tri Kadarini, anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi dan menyambut positif lahirnya UU TPKS ( tindak pidana kekerasan seksual), Sabtu (16/4/2022).
Nur menyampaikan bahwa perjalanan panjang proses pembahasan RUU TPKS ini dimulai tahun 2016 dan banyak hambatan maupun penolakan yang terjadi.
Baca Juga:
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Sejumlah PR Pemprov Jambi di hari Kemerdekaan RI ke 77
Hingga akhirnya di tahun ini RUU TPKS tersebut diketok palu oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi Undang-Undang.
"Terima kasih kepada Ibu Puan ketua DPR RI yang telah mengawal RUU ini dengan serius sampai di sahkan menjadi UU TPKS pada tanggal 12 april 2022," ujar Nur Tri Kadarini.
Sebagai keterwakilan perempuan, Nur Tri Kadarini menyebut bahwa UU TPKS ini sebagai payung hukum bagi korban pelecehan seksual untuk menuntut keadilan.
Menurutnya selama ini kasus kekerasan seksual tersebut sulit diproses hukum.
"atau bahkan proses hukumnya terhenti karena berbagai hambatan menghalangi," ungkapnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Aspirasi KSBSI Dalam Unras Aksi Solidaritas
Nur Tri Kadarini menerangkan bahwa dengan lahirnya UU TPKS ini pemerintah hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada para korban kekerasan seksual.
Nur meminta agar implementasi dari UU TPKS yang telah disahkan ini untuk dikawal.
"Selanjutnya mari sama-sama kita kawal implementasi UU TPKS ini agar dapat juga bermanfaat bagi korban sebagaimana yang sudah dirumuskan,"pungkasnya. [Yg]