Tidak ingin kasus seperti ini terulang dan terus terjadi di masyarakat, Kementerian PPPA pun mengeluarkan peraturan No 1 tahun 2020.
Peraturan ini diharapkan nantinya, dipastikan setiap perusahaan menyiapkan ruang serta prasarana dan fasilitas pengaduan para pekerja untuk mendapat perlindungan.
Baca Juga:
Saat Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Mahasiswi Fani Tunggu di Kolam Renang
“Layanan RP3 (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan) ini bisa melakukan pencegahan kekerasan perempuan di tempat kerja, pelayanan pengaduan dan tindak lanjut. Mereka juga mendapatkan pendampingan kesehatan, hukum, dan rehabilitasi jika dibutuhkan,” pungkasnya. [yg]