WahanaNews-Jambi | Pilkades merupakan miniatur Pemilu di Desa sebagai sarana berdemokrasi dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang lebih dikenal sebagai asas Luber dan Jurdil, dimana Warga menentukan sendiri secara langsung pemimpin mereka didesa terlepas dari subyektifitas pandangan suka atau tidak suka peraih suara terbanyaklah berhak untuk diberi kehormatan menjadi nakhoda di desa Sebagai kepala desa yang absah dan diakui, diberi kewenangan serta berkewajiban memajukan desa sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Hak dipilih dan memilih merupakan hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan ayat (2) mengatur “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).
Di Kabupaten Merangin ,Provinsi Jambi sejumlah 172 desa dari 176 Desa pada Pilkades serentak Sabtu tanggal 14 Mei 2022 suskes di gelar dengan kondusif dan terkendali tanpa kericuhan yang berarti.
Namun sebanyak 4 Desa ditunda berdasarkan Surat Pemberitahuan bupati no. 141/95/DPMPD/V/2022 perihal penghentian Fasilitasi Pilkades tertanggal 11 me1 2022.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Keempat desa tersebut ialah Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai,Desa Simpang Limbur Merangin Kecamatan Pemenang Barat,Desa Muara Seketuk Kecamatan Tabir Uku,Desa Sungai Tabir Kecamatan Tabir Barat.
Surat Bupati kepada Gubernur ini bersifat pemberitahuan pada Gubernur Jambi, dibuat dan ditanda tangani 2 hari menjelang Pilkades Serentak 14 Mei 2022 dengan tembusan utama yang di sampaikan pada Dirjen Bina Pemdes Kemendagri di Jakarta akibat surat penghentian ini ribuan warga kehilangan kesempatan untuk menentukan Kepala desa pilihannya.
“Bupati Merangin perlu memahami Demokrasi dan hak-hak warganya dalam konstitusi , menunda Pilkades 2 hari menjelang pelaksanaan menunjukkan arogansi penguasa yang tak hanya harus dipertanggungjawabkan secara moril namun juga secara materill.