WahanaNews-Jambi I Mencoba seludupkan 875 ekor burung gelatik dan burung ciblek, seorang pria di Jambi berinisial MR mencoba dicegat polisi di Jalan Lintas Timur Pelalawan.
Usai Dicegat, pria Jambi itu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan Senin (27/09/2021) malam, lantaran menyeludupkan sebanyak 875 ekor burung gelatik dan burung ciblek di dalam mobilnya.
Baca Juga:
Antik Siginjai 2025, Polda Jambi Amankan 247 Tersangka
Setelah ditangkap polisi, pria Jambi yang menyelundupkan burung gelatik dan burung ciblek itu diketahui warga Desa Sungai Putri Kecamatan Talanaipuras, Jambi .
MR diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan sekitar pukul 01.30 wib.
Saat dimintai dokumen terkait ratusan burung yang dibawanya, MR tidak bisa menunjukannya.
Baca Juga:
Pangdam XX/TIB Tanamkan Nilai Pengabdian dan Kemanunggalan TNI-Rakyat di Kodim 0416/Bute
"Ratusan burung yang dibawanya merupakan satwa yang tidak dilindungi secara undang-undang. Tapi sempat kita amankan," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH MH, Selasa (28/09/2021).
Kasat Nardy Masry Marbun menyebutkan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari LSM Flight Protecting Indonesia's Birds bahwa adanya transaksi terhadap penyelundupan satwa yang tidak di lengkapi dokumen di Pelalawan.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku penyeludupan satwa non apdendiks cites itu.