Setelah didapatkan identitasnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan mengikuti sebuah mobil Toyota Innova dengan nomor polisi D 1294 ADM yang melintas di Jalintim.
Setibanya di Jalintim Desa Terantang Manuk, Tim Opsnal mencegat pelaku dan mengamankannya.
Baca Juga:
Harimau Penerkam Warga Merangin Berhasil Masuk Perangkap
Saat mobilnya digeledah, ditemukan burung sebanyak 875 ekor yang dikemas dalam 25 keranjang, dimuat di bagasi belakang mobil. Burung tersebut berjenis Gelatik dan Ciblek.
"Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen satu surat-surat terkait pengangkutan dan perdagangan burung tersebut. Barang bukti dan pelaku kita bawa ke Mapolres," tandasnya.
Berdasarkan keterangan MR, lanjut Kasat Nardy Masry, ratusan burung itu dibeli dari para penangkap dan penampung di Pelalawan. Kemudian akan dibawa ke Jambi untuk diantar ke penampung besar di sana.
Baca Juga:
Buaya Jumbo Seberat 400 Kg Peliharaan Warga Dievakuasi BKSDA Jambi
Polres Pelalawan langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akhirnya diketahui jika burung tersebut bukanlah satwa yang dilindungi undang-undang.
Akhirnya 875 ekor burung itu diserahkan ke BKSDA dan selanjutnya dilepasliarkan di hutan konservasi Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Pelaku juga tidak bisa dijerat dengan pidana satwa dilindungi dan kemudian diperbolehkan pulang.