Remisi Dasawarsa yang diberikan pada tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan peringatan Asta Dasawarsa Kemerdekaan RI. Menteri juga menekankan pentingnya program rehabilitasi dan reintegrasi sosial di Lapas dan LPKA melalui pendidikan, pelatihan kerja, kegiatan keagamaan, serta interaksi sosial.
Selain pembinaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga terus mendorong program ketahanan pangan di Lapas dan Rutan melalui pemanfaatan lahan untuk pertanian dan perikanan. Program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjadi bagian dari pemberdayaan narapidana dalam meningkatkan keterampilan dan kemandirian.
Baca Juga:
Usai Dirawat 19 Napi Korban Miras Oplosan Kembali ke Lapas Bukittinggi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan turut memberikan apresiasi kepada jajaran Pemasyarakatan atas dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas, sekaligus mengingatkan agar menjauhi praktik penyimpangan, khususnya terkait peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan. Semua petugas wajib bekerja dengan integritas, menjaga marwah lembaga, dan memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Gubernur Al Haris menutup sambutannya dengan memberikan pesan kepada warga binaan agar menjadikan remisi sebagai motivasi untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
“Bagi yang hari ini mendapatkan kebebasan, jadilah pribadi yang taat hukum, tidak mengulangi kesalahan, dan mampu berkontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” pesan Gubernur Al Haris.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Hidayat, A.Md.IP., SH., MH, melaporkan bahwa untuk wilayah Jambi pada tahun ini diusulkan 3.768 narapidana penerima Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 45 orang dinyatakan langsung bebas pada hari ini. Rinciannya yaitu: 19 orang dari Lapas Jambi, 1 orang dari Lapas Sarolangun, 5 orang dari Lapas Bungo, 1 orang dari Lapas Tebo, 7 orang dari Lapas Tungkal, 10 orang dari Lapas Muara Bulian, 1 orang dari Lapas Muara Sabak, 1 orang dari LPKA Muara Bulian.
Selain itu, dalam rangka Dasawarsa, remisi juga diberikan kepada 4.028 narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.