"Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 165.629 jiwa," sebutnya.
Kemudian, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1.300 juta maka total nilai barang bukti sabu seberat kurang lebih 30,1 kilogran secara ekonomis sebesar Rp. 39.174 miliar.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Sedangkan barang bukti satu butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 250 ribu maka Total nilai barang bukti pil ekstasi sejumlah 14.958 butir secara ekonomis sebesar Rp 3.739 miliar.
"Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp 42.914 miliar," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengamankan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Pengusaha WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir: CV Wahab Tola Sah Punya IUP dan SHM
Informasi yang diperoleh Metrojambi.com, narkotika jenis sabu itu ada sebanyak 30 Kilogram dan juga pil ekstasi. Sementara, jumlah pil ekstasi belum bisa dipastikan. [Yg]