Pelaku Andrean memecah kaca mobil, sedangkan Sandy sebagai penjual barang hasil perampokan yang dipasarkan di media sosial.
Dari tangan kedua pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 12 unit handphone dari berbagai jenis merek, satu obeng, dan pistol mainan.
Baca Juga:
Hujan Deras Sebabkan Akses Jalan Lintas Sumatera di Jambi Terputus Total
"Handphone hasil dari pelaku melakukan aksi perampokan dan pistol mainan ini digunakan pelaku untuk menakuti korban saat beraksi, katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (tum)