Jambi.wahananews.co | Polsek DanauTeluk Kota Jambi Berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan Jambi-
Polsek DanauTeluk Kota Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan
dengan TKP di
Depan Masjid Nurus Sa’adah Rt.03 Kel.Tanjung Raden Kec.Danau Teluk Kota Jambi. Pada Kamis 10/11
Pihak Polisi berhasil mengamankan pelaku dua orang pelaku dari tujuh orang pelaku lainnya yang dalam pengejaran Polsek Danau Teluk , serta barang bukti yakni
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
1 (satu ) unit Hp. Oppo A12 warna Biru dengan No.WA 089515144279 ( sarana kontak milik pelaku Ahmad Syukri ) kepada korban-korban Via COD .
Tersangka bernama Irfan Bin.Rozali
Ttl : Jambi : 18 Februari 2001
Alamat : Jln.Rt.05 Kel.Tanjung Raden Kec.Danau Teluk Kota Jambi Dan Ahmad Syukri Bin.Rojali,
TTL. : Jambi ,03 April 1985,
Alamat : RT.05 Kel.Tanjung Raden Kec.Danau Teluk kota Jambi.
Sementara lima rekan lainnya yang DPO yaitu
ZIAT , 25 Tahun ,
Alamat : Tanjung Raden Danau Teluk kota Jambi ( DPO ).
RENDI , 22 Tahun , Alamat : Tanjung Raden Danau Teluk Kota Jambi ( DPO )
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
APEK , 34 Tahun, Alamat : RT.06 Tanjung Raden Danau Teluk Kota Jambi. ( DPO )
IWANG PANK , 40 Tahun, Alamat : Kel.Pasir Panjang Kec.Danau Teluk Kota Jambi. ( DPO )
RADEN IBNU Als.MENYENG, Umur 34 Tahun, Alamat : RT. 01 Kel.Tanjung Raden Kec.Danau Teluk Kota Jambi. ( DPO )