Kapolsek Danau Teluk Kota Jambi Iptu Moh. Choiril Umam Fauzi Saat Dikonfirmasi awak media membenarkan atas ungkap kasus Perkara penipuan dan penggelapan tersebut.
Kronologis kejadian pada hari Kamis 20 Oktober 2022 sekiranya pukul 21.00 Wib Rt.01 Kel. Tanjung Raden Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi telah terjadi Tindak Pidana Penipuan Penggelapan berawal ketika pelapor berminat membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat yang di posting oleh terlapor kemudian pelapor bersama Terlapor bersepakat untuk bertemu dirumah terlapor untuk membeli sepeda motor tersebut setelah kesepakatan harga motor tersebut senilai Rp 2000.000 (DUA JUTA RUPIAH) di berikanlah uang sejumlah tersebut kepada terlapor kemudian terlapor membawa pelapor yang berdalih untuk kerumahnya mengambil surat kendaraan tiba tiba datang beberapa orang yang langsung mengintrogasi dan mengancam pelapor kemudian terlapor dan beberapa orang tersebut pergi membawa motor yg di tawarkan bersama uang yang telah di berikan.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 2000.000 (Dua Juta Rupiah) selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek danau teluk untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Berdasarkan Kronologis penangkapan dari
Tim Macan Polsek Danau Teluk Kota Jambi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Danau Teluk kota Jambi , melalui Kanit Reskrim IPDA DEWA MAHENDRA mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Rumahnya kemudian Tim Macan teluk langsung menuju kekediaman pelaku tersebut dan melakukan penangkapan.
Selanjutnya pelaku tersebut di bawa ke Polsek Danau teluk guna penyelidikan lebih lanjut ” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan 372. [Yg]