Jambi.WahanaNews.co | Sebanyak 9 pasangan bukan suami istri, terjaring Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi, yang digelar Minggu (13/3/2022). Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi yang digelar pukul 22.00 itu, menyasar ke kost-kostan yang ditengarai menjadi tempat mesum.						
					
						
						
							Sasaran operasi kali ini adalah miras, premanisme, prostitusi, pungli, dan patroli. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Dugaan Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Di Kost Edi Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan,  polisi mengamankan seorang pria inisial H (20) warga Kabupaten Muarojambi, dengan pasangannya  seorang gadis bawah umur, E (16) juga warga Kabupaten Muarojambi.						
					
						
						
							Sasaran kemudian mengarah ke Kost Loid, di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.						
					
						
						
							Lagi-lagi, polisi mengamankan pasangan mesum lainnya. Juga masih di bawah umur. Si pria inisial M (18) warga Kecamatan Jambi Timur, sementara pasangannya inisia L (17), warga Kabupaten Muarojambi.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Ditreskrimsus Polda jambi Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
								
								
									
	
								
							
						
						
							"Mereka ini tidak bisa menunjukkan bukti kalau benar pasangan yang sah," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, melalui Kaur Penum Ipda Alamsyah Amir.						
					
						
						
							Dari situ, polisi melanjutkan razia ke Kost Mila, di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan.						
					
						
						
							Di sini, diamankan lagi satu pasang, yaitu A (20) warga Kecamatan Paal Merah, dan D (17) warga Kecamatan Kotabaru. Kemudian di Kost Lendi kamar 26, polisi mendapati dua anak bawah umur yaitu YP (16) warga Kabupaten Muarojambi dengan pasangannya, SA warga Kecamatan Alam Barajo.						
					
						
							
						
						
							Kemudian sisanya adalah DS (18) warga Kecamatan Paal Merah dengan ER (16) warga Kecamatan Jelutung, CH (15) warga Kecamatan Paal Merah bersama ME (17) warga Kecamatan Telanaipura, RA (20) warga Kecamatan Paal Merah dengan  ST (18) warga Danau Sipin						
					
						
						
							Razia lainnya, dilakukan lagi di Hotel MJS di Kelurahan Pasir Putih. Di sini, polisi mendapati ID (38) warga Riau bersama NO (38) warga Sumatera Utara. Lalu CH (20) warga  Kepri bersama AF (31) warga Kabupaten Tanjab Timur.						
					
						
						
							 "Mereka semua diamankan ke Polda Jambi untuk kita data, dan diberi pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya lagi," kata Alam yang merupakan Mantan Kabid Humas SIP Angkatan Ke-50 Resimen WSA ini.[gab]