Selain usulan tersebut, juga ada usulan nonfisik yang diterima. Contohnya seperti gaji guru Tahfidz, honor pemandi jenazah, petugas syara', dan lain sebagainya. Sementara untuk Pokok Pikiran (Pokir) dewan dari hasil reses ada sebanyak 606 usulan.
"Jadi total usulan secara keseluruhan hampir sekitar 5.000 usulan. Belum lagi top down, usulan OPD, dan lainnya," katanya.
Baca Juga:
Hina Siswi SMP Pengkritik Pemkot, Polda Jambi Periksa Komedian Debi Ceper
Suhendri mengatakan, aturan main dari sistem perencanaan elektronik (e-Planning) ini, akan menumbuhkan rasa demokrasi dan interaksi antar masyarakat. Dimana, warga Kota Jambi yang sudah memiliki e-KTP dapat mengusulkan program pembangunan.
Pemerintah Kota Jambi juga menerapkan prinsip-prinsip New Public Service yaitu pelayanan yang demokratis, adil, merata, tidak diskriminatif, jujur dan akuntabel serta memanfaatkan kemajuan IT dalam mengaplikasikan konsep smart city dan menjawab tantangan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik.
Berdasarkan evaluasi Kemenpan RB, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat mendapatkan predikat sangat baik. Demikian halnya opini pelayanan public Ombudsman RI yang menempatkan Kota Jambi pada zona hijau.
Baca Juga:
Jabatan Teraneh di Dunia: Jaksa Aktif Merangkap ASN Pemda di Jambi
Untuk mendorong Pemerataan dan percepatan Pembangunan Infrastruktur telah direalisasikan pembangunan Terminal Rawasari, SPAM Aurduri dan perluasan Pedestrian. Dibidang Lingkungan Hidup, Pemerintah tetap focus pada penanganan Pencemaran, Isu Emisi Gas Rumah Kaca dan juga Transisi Energi.
Saat ini telah direalisasikan pembangunan TPA Sanitary Landfill dan pembangunan sewerage system melalui bantuan Bank Pembangunan Jerman (KFW) dan Bank Pembangunan Asia (ADB).
Selain itu, Pemerintah Kota Jambi terus mengembangkan dan memperkuat inovasi daerah, seperti Gerakan Diet Kantong Plastik, Gerakan Menanam Pohon, Waste to energy, Kampung Bantar, Bangkit Berdaya, Pakar Kasih dan banyak lainnya.[gab]