“Untuk penyebabnya sampai saat ini sedang didalami, informasinya pelaku ada gangguan jiwa namun saat ini sedang didalami, dan Pelaku sempat Kabur akhirnya berhasil diamankan dibawa ke Polres Tebo, sedangkan jarak tempuh dari tkp dengan keberadaan lokasi penangkapan kurang lebih satu kilo,” Terang kapolsek.
Pada saat pengamanan tidak ada perlawanan dari pelaku. atas perbuatanya saat ini pelaku dijerat pasal 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. [Yg]