Ia pun mengatakan pengajuan HGU lahan perkebunan sawit tidak seperti dahulu, yang mana harus dikeluarkan sebelum perusahaan menanam pohon sawit.
Kini perusahaan mengajukannya setelah pohon sawit sudah tumbuh, dan lahan sudah dibebaskan.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
"Sesuai regulasi terbaru, perusahaan dapat izin lokasi, dan sudah ganti rugi tanah masyarakat, baru menanam. Setelah tertanam, yang menandakan sudah menguasai lahan, baru mengajukan itu," tuturnya.
Karena itu pula terdapat perkebunan sawit yang belum memiliki HGU, walaupun sudah memproduksi buah sawit dengan skala besar.
"Itu bisa kena denda, sehingga kita dorong dengan Undang-undang Cipta Kerja melalui BPN, supaya mengurus HGU nya," tutup Agus. (tum)