Jambi.WahanaNews.co | Konflik lahan yang terus menerus terjadi di Provinsi Jambi dan tak kunjung menemui titik terang, membawa Provinsi Jambi ke urutan kedua status konflik lahan terbesar secara nasional.
Berbagai cara sudah dilakukan oleh pemerintah provinsi Jambi, salah satunya adalah pembentukan Panitia Khusus Konflik Lahan yang secara resmi dibentuk pada Bulan Agustus lalu yang akan berlangsung selama 6 bulan.
Baca Juga:
Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Mekanisme Penyusunan Pokir kepada DPRD 2024-2029
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan untuk mempercepat penyelesaian konflik ini dalam waktu dekat kemungkinan akan dibentuk Satuan Tugas untuk mengoptimalkan penyelesaian konflik lahan tersebut pada Jum'at, (25/2/2022) di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
"Bisa saja setelah ini kita akan bikin satgas penanganan konflik lahan provinsi jambi, mungkin anggotanya melibatkan anggota dewan, lembaga adat juga bisa dilibatkan disini," ujarnya.
Masalah ini menurutnya bukan hanya persoalan hukum akan tetapi juga merambah ke persoalan adat. Oleh karena itu, Edi Purwanto menawarkan 3 pendekatan yakni pendekatan adat, pendekatan politik, dan pendekatan hukum.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
Sebelumnya, Ketua Pansus mengatakan bahwasanya waktu 6 bulan kurang memenuhi untuk menyelesaikan konflik lahan yang terjadi di Provinsi Jambi.
Saat ditanya mengenai wacana perpanjangan Pansus Konflik Lahan ini, Edi Purwanto mengatakan bahwasanya masalah ini akan di bahas di rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi.
"Kalaupun pihak Pansus mengusulkan di paripurna, kita akan bicarakan di rapat paripurna mengenai penambahan waktu," jelasnya.