"Fungsi DPRD kan sebagai legislator. Fungsi legislator menggali persoalan - persoalan, konflik - konflik dan delivernya ke eksekutif," tambahnya.
Pihaknya akan mengerjakan rekomendasi - rekomendasi yang selanjutnya akan diparipurnakan dan akan dijadikan sebagai acuan dalam penyelesaian konflik - konflik lahan di Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Reses III, DPRD dan Pemkab Labuhanbatu Sepakati Sinergi Pembangunan
"Salah satunya seperti yang tadi saya usulkan yaitu pembentukan UPTD konflik agraria di Provinsi Jambi. Jadi setiap ada demonstrasi mengenai konflik agraria kita arahkan kesana, itu rencana kita," pungkasnya.[gab]