Jambi.wahananewa.co | Menanggapi Pemberitaan Maskur Anang ini bantahan PT WKS Sabtu 01-10-2022, yang disampaikan oleh Humas PT WKS Taufik Qurochman, S.H., M.H.
“Pertama Terkait Tuduhan Laporan Palsu yang mengakibatkan dirinya di Penjara selama 6 Bulan, Merupakan Penyebaran Informasi Sesat dan Kebohongan mengingat laporan terhadapnya telah melalui proses hukum yang semestinya atau due proses of law yang Putusan Pengadilannya telah memilik kekuatan hukum tetap atau inkrah”, Ujar Taufik.
Baca Juga:
Tapin Tata Ulang Hutan Kota Rantau untuk Berikan Nilai Edukasi
“Kedua, Terhadap laporan kami atas dugaan penyerobotan lahan juga sampai tingkat mahkamah agung menyatakan beliau bersalah dan di vonis 2 tahun penjara, dan kemudian beliau mengajukan PK sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan telah melalu proses hukum yang semestinya atau due proces of law kami tetap menghormatinya”, tambah Taufik.
“Ketiga, Terhadap Tuduhannya bahwa PT WKS telah melakukan perbuatan melawan hukum. ini juga merupakan penyebaran informasi sesat dan tidak benar mengingat adanya Putusan PK yang telah Inkraht dimana putusan PK tersebut telah membatalkan semua putusan pengadilan yang dia sampaikan”, kata Taufik.
“Perlu Kami Tegaskan bahwa PT WKS bekerja Pada kawasan hutan negara yaitu Hutan Produksi Tetap, berdasarkan perizinan berusaha yang diperoleh dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia”. Tutup Taufik [Yg]
Baca Juga:
Kebakaran Hutan di Samosir Meluas, Hampir 100 Hektar Kawasan Perbukitan Terbakar