GMNI yang mempunyai desa dampingan yang duduk dikawasan hutan di beberapa daerah di Provinsi Jambi seperti di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo, Sarolangun dan Merangin, hanya ingin menyelamatkan masyarakat yang tinggal di wilayah APL dan/atau Perhutanan Sosial yang sesuai dengan administrasi dan kebijakan-kebijakan yang tidak merugikan siapapun.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi, Wiranto Manalu mengharapkan sosialisasi ini segera dijalankan dan dilaksanakan.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Jambi Kembangkan Kawasan Usaha Mikro dan Kecil Serba Listrik
Kami tidak semata-mata bergerak untuk kepentingan kami sendiri, kami hadir untuk kepentingan rakyat dan untuk negara, tegasnya.
Mengingat persyaratan perizinan yang selama 3 tahun sejak berlakunya UU Cipta Kerja ini, dalam arti tinggal satu setengah tahun lagi waktu yang diperlukan untuk menginventarisasi kegiatan di wilayah kehutanan sendiri.[gab]