JAMBI.WAHANANEWS.CO,JAMBI - Polemik penetapan kawasan zona merah oleh PT Pertamina (Persero) yang membekukan 5.500 bidang tanah bersertifikat di Kelurahan Kenali Asam Bawah dan Kenali Asam Atas, turut berdampak pada sektor pembiayaan perumahan.
Ribuan warga kini menghadapi kebuntuan hukum karena tidak dapat melakukan transaksi jual beli maupun pengalihan hak atas tanah.
Baca Juga:
Sengketa Tanah di Kisaran Naga: Wabup Asahan Geram Minta Ahli Waris H Siregar Buat Laporan ke APH
Branch Manager BTN Kantor Cabang Jambi, Fidelis Zebua, menegaskan bahwa pihaknya patuh pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, program penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) harus mengacu pada ketentuan yang jelas dan bersih.
“BTN tentunya tidak akan memberikan pembiayaan kepada usaha atau KPR yang statusnya belum clear. Selesaikan dulu, kalau tidak nanti kasihan, dan kolaborasinya juga harus dengan BPN,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, Kades Berperan Mencari Pembeli
Fidelis menyebut, BTN hanya menyalurkan pembiayaan berdasarkan kelengkapan dokumen dan status hukum yang sah.
“Inikan surat-suratnya sudah ada di BTN, ini hanya soal status. Dulu statusnya oke, sekarang tiba-tiba tidak oke, kan jadi lucu juga. Jadi kita kembalikan ke stakeholder, dan mudah-mudahan ini cepat selesai,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang sudah terlanjur mengambil perumahan namun ternyata masuk dalam zona merah, penyelesaiannya akan dikembalikan kepada pemerintah.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa kebijakan zona merah Pertamina sangat merugikan masyarakat.
Banyak warga pemilik sertifikat hak milik (SHM) tidak dapat melakukan transaksi jual-beli maupun pengalihan hak, bahkan untuk ahli waris sekalipun.
Pemkot Jambi saat ini tengah melakukan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan akan mengajukan mediasi ke Kantor Staf Presiden (KSP).
Maulana menegaskan, perlu ada solusi komprehensif agar hak-hak masyarakat tetap diakui dan tidak dibekukan sepihak.*
[Redaktur : Ados Sianturi]