Termasuk simulasi kebijakan ihwal ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, model keserentakan, hingga sistem pemilu. Dimana kesemua isu tersebut perlu melibatkan pakar dan pemangku kepentingan secara luas.
Belajar dari Pemilu 2024 yang dinilai sebagai pemilu paling rumit dalam sejarah Indonesia, bahkan mungkin dalam sejarah dunia, sebab penyelenggaraan serentak pilpres, pileg dan pilkada dalam tahun yang sama belum pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga:
Aparat Desa dan Kades Gelar Aksi di Depan Gedung DPR, Puan Maharani Angkat Suara
Idealnya ke depan, ada jeda antar tahapan pemilu dan pilkada sehingga bagi KPU sebagai penyelenggara, juga dapat mengatasi salah satu tantangan, yaitu soal himpitan tahapan yang sangat dekat.
Selain itu umpang tindih tahapan ini menjadi tantangan besar, khususnya bagi penyelenggara di tingkat pusat hingga daerah. Pasca pemilu orang bertanya, KPU ngapain habis ini ? Padahal tahapan pemilu itu minimal 20 bulan. Kalau lima tahun, tinggal tiga tahun untuk persiapan berikutnya.
Segala persoalan ini menyadarkan para pihak pentingnya evaluasi sistemik terhadap desain waktu penyelenggaraan pemilu ke depan. Juga memastikan KPU tetap siap apapun aturan yang berlaku setelah revisi UU pemilu dan pilkada dituntaskan, yang diberlakukan untuk pesta demokrasi 2029.
Baca Juga:
Mantan Bupati Paluta Berpeluang Besar Menjadi Anggota DPR RI Dapil Sumut 2
Kini pemangku pembuat undang-undang tengah mempersiapkan revisi UU Pemilu dan Pilkada. Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada jadi kesempatan untuk memperbaiki persoalan yang dirasakan.
Penulis : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag | Dosen Fakultas Syariah UIN STS Jambi dan Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Jambi