WahanaNews-Jambi I Setalah 39 hari, api di sumur minyak ilegal di KM 51, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi berhasil dipadamkan.
Upaya mitigasi tersebut dilakukan selama hampir 40 hari oleh tim gabungan Pertamina, PT AAS, TNI-Polri Pemda, BPBD dan instansi terkait.
Baca Juga:
Kakek 65 Tahun di Batanghari Cabuli Gadis Disabilitas Hingga Hamil 4 Bulan
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, setelah berhasil dipadamkan, kawasan tersebut akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
"Penjagaan wilayah lokasi KM 51 akan diperketat. Selain itu, jalur akses ke lokasi akan diputus dengan maksud agar tidak ada lagi orang yang melakukan pengeboran minyak ilegal di lokasi tersebut," kata Mulia, Rabu (27/10/2021).
Kata mulia, informasi dari personil yang melaksanakan pengamanan lokasi, bahwa api padam pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 pukul 08.45 WIB kemarin.
Baca Juga:
Brantas Energi Manfaatkan Bendungan Batang Hari buat Bangun PLTM
Diakuinya, lamanya pemadaman tersebut tidaklah mudah seperti yang dibayangkan. Berbagai kendala yang dihadapi tim gabungan.
"Banyak kendalanya, tidak adanya akses jalan yang menuju ke TKP kebakaran sehingga perlu membuat jalur akses menggunakan eksavator, cuaca yang tidak menentu dan lokasi yang cukup jauh di tengah hutan," ungkap Mulia.
Diakuinya, padamnya api tersebut dilakukan dengan berbagai upaya oleh petugas gabungan. Diantaranya, yaitu dengan melakukan water boombing, melokalisir daerah kebakaran agar tidak meluas, membuat akses jalandan menyiapkan embung air untuk penyemprotan.