Sementara itu, Pemerintah Daerah juga harus sudah melakukan zonasi. Di mana, sasaran vaksinasi adalah daerah yang masih hijau atau nol kasus PMK atau kelompok yang masih bersih dari PMK, baru bisa lakukan vaksinasi.
Jika ada sapi yang sudah terpapar, maka akan dilakukan isolasi terlebih dahulu hingga sembuh.
Baca Juga:
Anggota DPRD Jambi Imbau Pemudik dari Jakarta Utamakan Keselamatan di Perjalanan
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, melepas 47 orang Tim Reaksi Cepat (TRC) penanganan dan monitoring hewan kurban tahun 2022.
Tim ini terdiri dari Aperatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi, mahasiswa UNJA dan Institut Pertanian Bogor yang akan turun memeriksa kesehatan hewan kurban di Kota Jambi. Sehingga masyarakat tidak resah karena PMK.
Di samping itu, kata Ridwan, Pemkot Jambi telah mengambil langkah-langkah sebelum ternak masuk ke Kota Jambi. Yakni tetap mengecek kondisi hewan ternak pasca masuk ke Kota Jambi.
Baca Juga:
Bupati Merangin Pastikan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Hanya untuk Kepentingan Kedinasan
“Pemerintah kota sudah banyak mengambil langkah-langkah sebelum masuk Kota Jambi termasuk dari kabupaten atau provinsi,” katanya.
Termasuk pihaknya juga memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) secara simbolis di lokasi tersebut. [Yg]