Karena itu, untuk sementara waktu pencairan gaji harus dilakukan secara langsung di kantor cabang bank.
Para pegawai juga diminta memeriksa rekening masing-masing untuk memastikan gaji telah diterima secara utuh tanpa pemotongan.
Baca Juga:
Pengaturan Proyek di Dinas Pendidikan Muaro Jambi,Sosok I Diduga Pegang Kuasa
"Untuk gaji masing-masing silakan dicek di rekening masing-masing dan sudah masuk tanpa potongan," jelasanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan Bank Jambi untuk memastikan keamanan dana milik para pegawai.
"Kami telah berkoordinasi dengan Bank 9 Jambi dan mereka telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi gangguan tersebut. Dana ASN dan PPPK aman dan akan segera dapat diambil," pungkasnya.
Pertimbangkan Perubahan Skema Penarikan Gaji
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan bahwa kemungkinan perubahan mekanisme penarikan gaji melalui bendahara instansi dapat dipertimbangkan.
Baca Juga:
Mafia Minyak Ilegal Batanghari Diduga Dibekingi Oknum Polisi Aktif
Namun, keputusan tersebut berada di pihak perbankan karena menyangkut sistem transaksi yang juga berkaitan dengan kebijakan Bank Indonesia.
“Kita enggak mungkin menggunakan aplikasi yang sudah tercemar, ya.
"Silakan nanti dikaji kembali apakah nanti bisa mengajukannya melalui manual bendahara, nanti bendahara yang mengambil,” terangnya.
“Karena domainnya bukan di kami, itu domainnya kan ada di bank. Dan barangkali juga perlu persetujuan dari Bank Indonesia,” pungkasnya. [yg]