Jambi.wahananews.co | Kasus penjualan daging babi berkedok daging sapi di Perumahan Bogenville, Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, akhirnya masuk pada tahap persidangan yang kedua, yang berlangsung pada, Selasa (26/4/2022).
Sebanyak 6 dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni Gustina (45), Nuriyanti (30), Sari Maneffeta (39), Novita Sari (30), Evita Rozsa (54), dan M Basri (61).
Baca Juga:
H-2 Idul Fitri, Harga Daging di Ambon Naik
Sebanyak 4 saksi di antaranya diketahui merupakan warga Perumahan Bogenville yang telah membeli daging babi itu.
Saksi bernama Gustina, menyampaikan beberapa hari menjelang Idul Fitri, bulan Mei tahun 2021 lalu, terdakwa Eli yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga, datang untuk menawarkan daging kerbau seharga Rp 100.000 per kilogram.
Saat itu, Eli mengaku membeli daging kerbau dari kerabatnya yang bernama M. Basri, warga Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
Baca Juga:
Per Hari Ini, Kebutuhan Daging Sapi di Sumsel Capai 70 Ton
Namun, kedatangan berikutnya Eli bilang bahwa daging kerbau tidak bisa dikirim dari Sumatera Barat, sehingga digantikan daging sapi dengan harga yang sama. Daging sapi ini disebut Eli didapatkan dari Wahyudi yang sebenarnya berprofesi sebagai pedagang sayuran.
Daging sapi yang ditawarkan itu diklaim masih segar, dan dipotong di tempat M Basri.
"Daging kerbau yang dijualnya. Terus, dia (Eli) menawarkan lagi. Katanya, kerbau sedang tidak bisa didatangkan. Jadilah daging sapi," ujarnya kepada Hakim Ketua.