Dirlantas POLDA JAMBI Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, SIK, juga menegaskan.
Penggunaan plat nomor palsu diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 280, dengan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.
Baca Juga:
Wanita Penumpang KRL Pergoki Pria Sembunyi di Bawah Peron Dekat Gerbong Perempuan
Jika pemalsuan bertujuan mengelabui petugas atau dokumen, dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara.
“kami akan sesegera mungkin menertibkan NOPOL NOPOL palsu seperti ini, karena bisa mengakibatkan kerugian Negara secara signifikan melalui Retribusi Pajak Kendaraan bermotor” ungkap Dirlantas Polda Jambi [yg]