"Temuan BPK ini tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang. Kami berharap aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, turun tangan melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pelaksanaan proyek yang menjadi temuan BPK. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Menurutnya, besarnya nilai temuan tersebut menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan pembenahan tata kelola proyek infrastruktur.
Baca Juga:
Rumah Sudah Lunas tapi Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Diminta Waspada
"Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah APBD digunakan secara bertanggung jawab. Karena itu, selain menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan pendalaman secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta menjadi efek jera bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran." tutupnya. [yg]