JAMBI.WahanaNews.Co Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah mendata jumlah sumur minyak rakyat yang ada di Provinsi Jambi.
Total ada 8.328 sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Gubernur Al Haris dan DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025
Pendataan ini dilakukan di 3 kabupaten di wilayah Provinsi Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara mengatakan, sumur minyak rakyat ini berada di dalam maupun di luar wilayah kerja K3F (Kontraktor Kontrak Kerjasama Hulu Minyak dan Gas Bumi).
Adapun, upaya pendataan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mengelola aktivitas pengeboran sumur rakyat yang selama ini berlangsung secara ilegal.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Jambi Gelar Patroli Gabungan Pasca Unjuk Rasa, Warga Diberi Sembako
“Ya memang di dalam Peraturan Menteri no 14 Tahun 2025 itu pemerintah meminta kepada Kabupaten dalam hal ini Kabupaten untuk menyampaikan kepada koperasi maupun BUMD dan UMKM untuk mengelola itu,” bebernya.
Dalam rangka penertiban dan pengelolaan tersebut, Pemprov Jambi mendorong agar sumur-sumur itu nantinya dikelola oleh lembaga formal seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun UMKM.
"Ini bentuk keterlibatan daerah dalam tata kelola energi rakyat. Pemerintah kabupaten diminta aktif menyampaikan dan mengusulkan badan hukum mana yang akan ditugaskan mengelola," katanya.