Lebih jauh, pengelolaan sumur rakyat juga diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tujuan dari legalisasi sumur rakyat ini antara lain untuk peningkatan pendapatan negara dan daerah dan memastikan upaya pelestarian lingkungan tetap berjalan,” lanjutnya.
Baca Juga:
Gubernur Al Haris dan DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025
Ia mengatakan, peresmian pengelolaan sumur rakyat ini, pihak provinsi masih menunggu tahapan berikutnya dari Kementerian ESDM, khususnya terkait hasil verifikasi dan internalisasi data yang telah dikumpulkan.
Setelah data final keluar, barulah akan dilakukan penunjukan resmi kepada koperasi, BUMD, maupun UMKM yang dinyatakan layak mengelola.
Adapun target dari program sumur rakyat ini bukan sekadar legalisasi, tapi juga pengawasan terhadap aspek lingkungan, serta pemberian peluang usaha kepada masyarakat di daerah.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Jambi Gelar Patroli Gabungan Pasca Unjuk Rasa, Warga Diberi Sembako
“Dengan adanya Permen ESDM ini, sumur-sumur itu menjadi legal, dan pentingnya memberikan pendapatan kepada daerah,” ucapnya.
Ia menegaskan, bahwa sumur tersebut yang dikelola oleh BUMD, koperasi maupun UMKM agar dapat menambah sumber pendapatan bagi masyarakat sekitar.
“Ini akan memberikan peluang kepada masyarakat untuk menambah income daripada teman-teman di desa maupun di kabupaten terkait dengan perekonomian-perekonomian di daerah,” tutupnya.