Jambi.WahanaNews.co | Sidang perdana kasus penembakan Satpam PT Primatama Kreasi Mas (PT.PKM) oleh 3 Terdakwa Basile, Basayung, dan Ngeleta digelar di Pengadilan Negeri Sarolangun, Selasa (12/4/2022).
Dalam sidang perdana tersebut agenda yang di bahas adalah pemeriksaan Ahli dan Terdakwa.
Baca Juga:
Warga Muaro Jambi Tertipu DO Sawit, Kerugian Capai Rp5 Miliar
Kasi Penkum kejati Jambi lexy Fatharany Menngatakan Persidangan berlangsung secara virtual dengan Jaksa Penuntut Umum Hendri Aritonang dan Rikson.
"Pada persidangan yang dilakukan secara virtual di hadirkan Ahli Forensik Balistik Bayumi Akhirullah yang juga merupakan anggota Brimob Polda Jambi. Dalam keterangannya didepan persidangan jika barang bukti berupa kecepek adalah alat rakitan mirip berbentuk senjata dan setelah dilakukan uji balistik alat tersebut dapat berfungsi dengan baik sebagai senjata api yang dapat mematikan hewan dan dan manusia,” tutur Lexy.
Lexy menjelaskan Setelah didengar keterangan Ahli maka tiga Terdakwa membenarkannya dan ia mengambil senjata setelah diusir oleh satpam PT PKM saat mengambil sawit di area yang dianggap masih kekuasaan Suku Anak Dalam tersebut.
Baca Juga:
2 Pemuda Jambi Salurkan Gadis Jadi PSK di Batam, Jual HP Korban untuk Ongkos
Dalam sidang ini tiga Terdakwa SAD melalui Penasehat Hukumnya mengajukan saksi yang meringankan untuk didengar keterangannya pada sidang penundaan minggu depan.
Kronologis perkara ini saat tiga Terdakwa Basile, Basayung, dan Ngeleta pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 WIB berada di area Pos 2 Security PT PKM Desa Pematang Kabau Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun diketahui 4 orang satpam PT PKM sedang menggendong karung diduga berisikan buah sawit dan kemudian terjadi perkelahian dan selanjutnya tiga Terdakwa mengambil kecepek untuk melukai korban.
Atas perbuatan tersebut Terdakwa didakwa dalam Dakwaan Kombinasi melanggar Pertama Pasal 170 (2) ke-2 KUHP, 351 (2) KUHP Atau Kedua Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 mengenai senjata api.