“Akan dikenakan sanksi, baik itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), demosi atau tunda pangkat,” ujarnya, Senin (8/8).
Katanya, kasus ini menjadi atensi Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo. Kapolda menyesalkan peristiwa itu.
Baca Juga:
Dosen UIN Jambi Digerebek Bareng Mahasiswi, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas
Selain Kabid Propam, Kapolda juga mengirim Karo SDM untuk menyelidikinya langsung kasus itu di Polres Bungo. Sejumlah korban sudah dimintai keterangan.
Begitu pula dengan para senior mereka yang diduga terlibat, sudah dipanggil untuk memberikan penjelasan di hadapan tim dari Polda Jambi dan Polres Bungo. [yg]