“Akan dikenakan sanksi, baik itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), demosi atau tunda pangkat,” ujarnya, Senin (8/8).
Katanya, kasus ini menjadi atensi Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo. Kapolda menyesalkan peristiwa itu.
Baca Juga:
Punya Tahi Lalat di 6 Bagian Ini? Konon Rezeki Anda Gak Akan Putus
Selain Kabid Propam, Kapolda juga mengirim Karo SDM untuk menyelidikinya langsung kasus itu di Polres Bungo. Sejumlah korban sudah dimintai keterangan.
Begitu pula dengan para senior mereka yang diduga terlibat, sudah dipanggil untuk memberikan penjelasan di hadapan tim dari Polda Jambi dan Polres Bungo. [yg]