Jambi.WahanaNews.co | Tim Gabungan Polda Jambi menggelar razia tempat hiburan malam hingga rumah kost di Wilayah Kota Jambi, Minggu, (20/2/2022).
Dalam razia itu, sebanyak 73 orang yang berada di lokasi tersebut digeledah yang kemudian dilakukan pengecekan urine oleh personel Bidokkes Polda Jambi, untuk mengantisipasi peredaraan hingga penggunaan narkoba.
Baca Juga:
Warga Muaro Jambi Tertipu DO Sawit, Kerugian Capai Rp5 Miliar
Kasubdit Ill Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi yang memimpin razia tersebut mengatakan pihaknya merazia 5 tempat hiburan malam, yakni di Kawasan Nusa Indah, The Hok, Jambi Selatan, di Kawasan Payo Lebar, Jelutung, dan dua lokasi berada di Paal Merah, Kota Jambi.
Setelah diperiksa dan dilakukan cek urin, petugas hanya temukan dua pengunjung yang terbukti konsumsi narkoba.
Sementara, dari dua rumah kos yang di razia, petugas amankan satu wanita usia 17 tahun, yang terbukti konsumsi narkoba setelah dilakukan cek urin.
Baca Juga:
2 Pemuda Jambi Salurkan Gadis Jadi PSK di Batam, Jual HP Korban untuk Ongkos
"Dari total kegiatan kita saat ini, ada 3 yang terbukti positif konsumsi narkoba," kata Sanusi, Minggu (20/2/2022) dini hari.
Untuk tindak lanjut, 3 orang tersebut digelandang di
Mapolda Jambi untuk proses pemeriksaan.[gab]