Maraknya penambangan PETI Ilegal dikabupaten Tebo bukan hanya cerita dongeng semata, baru baru ini polres Tebo telah melakukan penyitaan 2 alat excavator dan 1 alat mesin penyedot serta beberapa alat lainnya yang digunakan untuk aktifitas Peti ilegal di desa Sumber sari kabupaten Tebo.
FR seorang masyarakat mengatakan kepada media ini, penangkapan alat excavator yang diduga digunakan sebagai alat PETI ini disita aparat kepolisian polres Tebo pada tanggal 26 april 2027 .
Baca Juga:
Irak Tancap Gas Bangun PLTS Raksasa, Target Kurangi Krisis Listrik dan Emisi
FR juga mengemukakan, bahwa pemilik lahan ini Bernama Hartono ( H), kemungkinan lahan H ini memang disinyalir di gunakan untuk Pengelolahan PETI secara ilegal.
“Kuat dugaan bahwa pemain PETI ini adalah orang yang berduit pak, karena ada 2 alat excavator nya yang tertangkap” ujarnya.
Redaksi WahanaNews.co saat konfirmasi kepada Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rimhot Nainggolan memberikan keterangan bahwa dua alat berat jenis Excavator berhasil diamankan pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo dari lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jalan Ambon Leter O desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo,
Baca Juga:
Terungkap Usai Tragedi KRL di Bekasi, Ini Alasan Mobil Listrik Tak Bisa Didorong Sembarangan
dan untuk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi,dan besar kemungkinan akan segera Memeriksa pemilik lahan H tersebut,ungkap AKP.RIMHOT NAINGGOLAN.
Media ini juga mempertanyakan apakah ada keterlibatan dari 'oknum' penegak Hukum,dengan tegas AKP. Rimhot nainggolan mengatakan ,TIDAK ADA, keterlibatan dari oknum APH.
Sementara itu salah seorang Aktivis 98. Febri Timor mengatakan kepada bahwa penangkapan 2 alat excavator dan 1 alat mesin dompeng dan berbagai alat lainnya itu didesa sumber sari membuktikan bahwa memang benar di wilayah hukum polres tebo, telah terjadi penambangan Peti ilegal.