Konsekuensi pertama dari keilmuan harus betul-betul bisa dipertanggungjawabkan dan konsekuensi kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan kedokteran forensik ini harus memiliki konsekuensi.
"Yang berwenang siapa? Yaitu penyidik. Penyidik akan sangat berkepentingan meminta hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap sehingga disidang pengadilan," tandasnya. [yg]