Jambi.WahanaNews.co | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jambi menyikapi terkait Pansus ( Panitia Khusus ) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi adalah sebuah Komitmen DPRD Provinsi Jambi untuk mengurai dan mengurangi Konflik yang ada di Provinsi Jambi, Sabtu(26/02/2022)
Provinsi Jambi yang saat ini menduduki peringkat ke-2 Konflik terbesar di Jambi, dalam agenda yang dijadwalkan DPRD Provinsi Jambi dari Kamis 24 februari 2022 sampai sabtu 25 februari 2022 setidaknya ada 25 konflik masyarakat yang berkonflik mengenai lahan terhadap Perusahaan – Perusahaan yang melakukan Aktivitas usaha di Provinsi jambi yang dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat.
Baca Juga:
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Sejumlah PR Pemprov Jambi di hari Kemerdekaan RI ke 77
Dari 25 konflik, ada beberapa perusahaan yang tidak bersedia hadir dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan Pansus DPRD Provinsi Jambi dan masyarakat.
Salah satunya adalah PT.DAS ( anak Asianagri ).PT.DAS yang melakukan aktivitas perkebunannya diwilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan memiliki dasar Hak Guna Usaha seluas 9.077 ha di wilayah Sembilan Desa dan Tiga Kecamatan dengan izin HGU akan berakhir pada Desember 2023.
Menurut Wiranto Manalu ( Ketua GmnI Jambi ) yang merupakan pendamping masyarakat Sembilan Desa yang berkonflik dengan PT.DAS, ketidakhadiran PT.DAS dengan alasan Direkturnya sedang sakit menjadi alasan yang sangat memuakkan.
Baca Juga:
Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Aspirasi KSBSI Dalam Unras Aksi Solidaritas
Sikap tidak kooperatifnya pihak PT.DAS memang sudah menjadi hal biasa, beberapa pertemuan yang telah difasilitasi pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat saja tidak pernah dilaksanakan oleh PT.DAS, seperti pengakuan PT.DAS akan melaksanakan Program Tanaman Rakyat, namun sampai saat ini tidak juga dikerjakan.
Wiranto juga menilai seharusnya Pansus Lahan DPRD Provinsi Jambi harus serius dalam penyelesaian konflik Agraria, Pansus harus memanggil Bupati kabupaten Tanjab Barat terkait sampai mana tahap penyelesaian , karena konflik ini sudah berjalan 28 Tahun dan belum menghasilkan apa – apa untuk Rakyat.
Masyarakat yang sudah lelah menunggu penyelesaian konflik ini masih bersabar dengan tahapan penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah Daerah, Provinsi, hingga pusat walaupun sampai saat ini belum ada kebijakan yang berpihak kepada mereka.
H.Bahman salah satu Tokoh masyarakat sembilan Desa yang berkonflik dengan PT.DAS menilai apabila pemerintah tidak sanggup maka rakyat sembilan desa akan menyelesaikan konflik ini dengan menggunakan Hukum Rimba, kesalnya.[gab]